Tentang Kami
Kredit Tanpa Agunan
Kredit Tanpa Agunan atau yang disingkat KTA atau dikenal juga dengan Pinjaman Tunai Tanpa Agunan adalah merupakan suatu produk Perbankan yang memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Peminjam tanpa adanya sebuah Aset yang dijadikan Jaminan terhadap Pinjaman tersebut.
Jadi Kredit Tanpa Agunan tersebut adalah Pinjaman yang diberikan Tanpa Jaminan ASET seperti Sertifikat,BPKB dll.
Dan dikarenakan tidak adanya jaminan yang diberikan peminjam maka keputusan persetujuan pemberian kredit tersebut diputuskan berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon pinjaman tersebut secara pribadi, atau dalam kalimat lainnya adalah didasarkan atas kemampuan peminjam dalam melaksanakan pembayaran kembali pinjaman. Dengan adanya KTA ini tentunya akan memudahkan peminjam yang ingin mendapatkan kredit tapi tidak ada atau tidak memiliki agunan untuk dijaminkan. Karena pinjaman diberikan berdasarkan kemampuan dia untuk membayar nantinya.
Tapi harap diingat, bijaklah dalam pengajuan dan penggunaan Kredit Tanpa Agunan
tersebut.
Bunga KTA setiap bank berbeda-beda. Rata-rata bunga KTA berkisar antara 1,59%-1,79%. Ada KTA dari bank tertentu bunganya mengecil, artinya semakin besar pinjaman, semakin kecil bunganya. Ada juga KTA Bank lain yang bunganya tergantung pada lamanya masa pinjaman, yaitu semakin lama pinjaman, bunganya semakin kecil.
-Biaya administrasi/provisi
Rata-rata biaya administrasi/provisi 0-3,5%, tergantung promo pada Bank tersebut di bulan itu. Sebagian Bank memberikan promo bebas biaya administrasi, sebagian bank lain membebankan biaya administrasi 3,5% di awal persetujuan dan memberikan cashback di bulan kedua setengah dari potongan di awal. Sedangkan bank yang lain ada yang menetapkan biaya administrasi 3,5% tanpa ada cashback.
-Biaya transfer
Setelah KTA Anda disetujui, pada saat transfer dikenakan potongan biaya yang berkisar mulai Rp.0-25ribu.
-Jangka waktu pinjaman/tenor.
Setiap Bank berbeda-beda dalam menetapkan tenor pinjaman maksimal. Umumnya 3 atau 5 tahun.
-Biaya telat bayar/late charge
Dalam surat pemberitahuan kredit/welcome pack, selain berisi informasi cicilan per bulan, juga disertai tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Jika pihak Bank menerima pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, akan dikenakan biaya telat bayar yang nominalnya ditetapkan oleh masing-masing Bank, dengan nominal mulai Rp.75 ribu-150 ribu.
-Biaya pelunasan dipercepat/penalti
Karena sesuatu dan lain hal, debitur KTA bisa saja mempercepat pelunasan keseluruhan. Dalam hal ini setiap bank memiliki ketentuan masing-masing, secara umum biaya penalti berkisar 5% dari sisa pokok pinjaman, ditambah bunga 1 bln berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar